Surat Keputusan (SK) Rumpun Ilmu dan Dosen Pembimbing Mata Kuliah


Sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola akademik yang profesional dan terarah, ditetapkan Surat Keputusan (SK) Rumpun Ilmu dan Dosen Pembimbing Mata Kuliah. Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam pengelompokan bidang keilmuan dosen sekaligus penugasan dosen dalam proses pembelajaran.

Penetapan rumpun ilmu dilakukan berdasarkan kompetensi, kepakaran, serta rekam jejak akademik dosen. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, khususnya pada aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya pengelompokan ini, pengembangan kurikulum, distribusi tugas akademik, serta kolaborasi riset dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, penetapan dosen pembimbing mata kuliah dilakukan untuk menjamin kualitas pembelajaran yang optimal. Dosen yang ditunjuk memiliki tanggung jawab dalam membimbing, mengarahkan, serta memastikan ketercapaian capaian pembelajaran mahasiswa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penugasan ini didasarkan pada kesesuaian antara kompetensi dosen dengan mata kuliah yang diampu, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara sistematis dan berkualitas.

Melalui kebijakan ini, institusi berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, meningkatkan mutu pembelajaran, serta menghasilkan lulusan yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan di bidang keilmuannya.

SK (Surat Keputusan) Rumpun Ilmu Fakultas Ilmu Pendidikan Ekonomi adan Humaniora Tahun 2024/2025

SK (Surat Keputusan) Rumpun Ilmu Fakultas Ilmu Pendidikan Ekonomi adan Humaniora Tahun 2025/2026

SK Dosen Pembimbing Akademik Fakultas Ilmu Pendidikan Ekonomi dan Humaniora

0 Komentar